Satreskrim Polres Sergai Ambil Alih Kasus Penipuan 5 Tahun Lalu

Mobil Toyota Avanza BK 1564 WF yang kini telah dijual, sebelumnya BPKB mobil tersebut telah dijadikan barang bukti di Polsek Perbaungan/JN

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Satreskrim Polres Sergai mengambil alih kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Asbullah (53) warga Jalan Kabupaten, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Kasus yang sudah dilaporkan 5 tahun silam ke Polsek Perbaungan dengan nomor laporan, LP/B/VI/2021/Polsek Perbaungan,Polres Sergai,Polda Sumut, hingga kini belum terungkap.

Dalam kasus tersebut, Asbullah melaporkan terduga pelaku bernama Abdul dan pelaku kedua bernama Marsel. Peristiwa penipuan ini bermula dari jual mobil Toyota Avanza BK 1564 WF dengan nomor rangka MHKM1B43JE1092681.

Asbullah yang berkomunikasi dengan Abdul untuk mengecek mobil yang akan dijual. Tepatnya pada hari Kamis 24 Juni 2021. Asbullah bertemu dengan Marcel dan Bowo dengan membawa mobil tersebut untuk dicek kondisinya.

Setelah sepakat, berlanjut melakukan pengecekan BPKB dan STNK di Siantar tempat Marsel dan dilanjutkan panjar sebesar Rp 5 juta kepada Marsel. Keduanya sepakat mobil diantar ke Perbaungan di rumah Rizal.

Jumat 25 Juni 2021 Marsel mengantarkan mobil tersebut ke rumah Rizal. Selanjutnya Asbullah bersama Rizal melakukan pelunasan mobil dengan Abdul sebesar Rp 95 juta melalui rekening bank BRI yang telah disepakati Marsel.

Baca Juga:  Laga Kambing Dua Motor di Sergai, Empat Orang Terluka

Setelah memperlihatkan bukti pelunasan Marsel dan Hasbullah yang mencoba kembali menghubungi Abdul tidak berhasil. Hingga akhirnya Asbullah sadar telah ditipu Abdul melalui Marsel.

“ Awalnya Marsel mengaku mobil itu milik Abdul, setelah terjadi pelunasan Marsel tidak bisa menghubungi Abdul saat itu juga Marsel mengaku bahwa mobil tersebut miliknya, jadi keduanya bersubahat menipu saya” ucap Asbullah, Kamis (18/6/2026).

Dalam laporan tersebut, Pihak Polsek Perbaungan mengamankan barang bukti BPKB mobil Avanza BK 1564 WF atas nama Alwadania tahun 2014, kwitansi panjar Rp 5juta dan bukti pelunasan Rp 95 juta.

Dalam perkembangan kasus tersebut, Polsek Perbaungan tidak dapat mengungkap kasus penipuan itu, ironisnya barang bukti BPKB secara diam-diam dikembalikan oleh penyidik M Herry Batee ke pemilik mobil tanpa sepengatahuan pelapor dan saat ini kasus tersebut diambil alih unit Ekonomi Satreskrim Polres Sergai.

“ Yang saya sesalkan kenapa barang bukti bisa dikembalikan sementara kasus itu masih berproses dan saat ini mobil itu telah dijual oleh Marsel, artinya ada penghilangan barang bukti disini” kesal Asbullah.

Baca Juga:  Puluhan Emak-emak Geruduk SPBU di Dolok Masihul Akibat Langkanya BBM

Asbullah juga telah melaporkan penyidik M Herry Batee dan Marsel dalam kasus penghilangan barang bukti.

“ Kasus ini sudah cukup lama, saya juga sudah melaporkan ke Polda Sumut atas kekecewaan saya terhadap lambatnya pengungkapan kasus ini dan sekarang sudah hamper 5 tahun meski sudah diambil alih Satreskrim Polres Sergai namun sampai sekarang belum juga ada titik terang, baik Abdul maupun Marselnya yang menjual barang bukti tersebut” kesal Hasbullah.

Asbullah mendesak penegak hukum mengungkap dan menangkap pelaku penipuan dan pelaku menghilangkan barang bukti tersebut.

Terpisah Kasatreskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp Kamis (18/7/2026) mengatakan kasus tersebut telah diambil alih oleh Satreskrim Polres Sergai dan saat ini dalam proses pemeriksaan yang masih berjalan.

” Terus kita tindak lanjuti dan saat ini proses pemeriksaan terus berjalan, begitu juga dengan barang bukti saat ini masih dalam pencarian” papar kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir.[KM-04]