Bawa 7.000 Butir Pil Happy Five, WN Malaysia Diamankan

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang warga negara Malaysia, Mhd  Faiz Bin A Rahman (29), diamankan petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), karena membawa 7.000 butir pil happy five.

Faiz diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara KNIA, setelah turun dari pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK396, Rabu (9/3/2016).

Petugas Bea Cukai yang curiga dengan isi koper hitam setelah melihat hasil pemindaian mesin X-Ray, lalu memeriksa Faiz dan menemukan barang bukti pil ecstasy. Pria asal Kuala Lumpur ini pun diamankan dan menjalani pemeriksaan di Kantor Bea Cukai.

“Yang bersangkutan kedapatan membawa pil ecstasy jenis Happy Five sebanyak 7.000 butir, dalam tas yang dibawanya,” kata Manajer Humas dan Protokoler Bandara KNIA, Wisnu Budi Setianto, Kamis (10/3/2016).

Faiz selanjutnya diserahkan pihak Bea dan Cukai ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kita telah berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk pengembangan kasus ini,” pungkasnya. [KM-03]