MEDAN, KabarMedan.com | Empat orang pelaku pencurian di Gereja Paroki Santo Antonius, di Jalan Hayam Wuruk dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Keempat pelaku yaitu Riyan (20), Irfan Syahputra (27), Vanroy Stevanus (21), dan Jendry Adisman Sitanggang alias Geleng. Dari para pelaku, petugas mengamankan 1 buah bon penjualan barang hasil curian.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic mengatakan, penangkapan keempat pelaku berawal dari laporan Antonius Devilos Tumanggor (32) warga Jalan Karya Masjid, Kecamatan Medan Barat.
Dimana, pengurus gereja ini melaporkan kehilangan barang-barang milik gereja, seperti 1 buah speaker, 2 buah mic wireless, 1 buah mixer sound system, dan uang Rp200 ribu pada 8 Maret 2016.
“Dari laporan itu petugas kita melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku,” kata Ronni, Senin (11/4/2016).
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. “Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














