MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang anggota OKP dibekuk Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Selasa (12/4/2016). Kedua anggota OKP yang ditangkap, yaitu Muhamad Ridwan (46) dan M Sidik alias Seger (46).
Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Jarod (33) warga Jalan BR Lembah Pangkung Mengwi, Kecamatan Badung, Bali.
“Saat itu korban keluar dari gedung Selecta di Jalan Listrik. Disitu, pelaku meminta uang parkir mobil korban Rp20 ribu,” kata Kanit.
Disitu, korban pun meminta agar uang parkir mobilnya dapat dikurangi. “Pelaku pun mengurangi uang parkir menjadi Rp15 ribu ” jelasnya.
Merasa keberatan dan menjadi korban pemerasan, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Baru sesuai dengan nomor LP/348/IV/SU/Polresta/sek Medan Baru.
“Dari laporan korban dan memeriksa saksi-saksi, kita mengamankan kedua pelaku,” ungkapnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua OKP tersebut. Pihaknya juga mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp2.438.000 dan selembar kertas surat perintah.
“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 368 tentang pemerasan,” pungkasnya. [KM-03]














