MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Kepolisian menetapkan empat tersangka baru kasus pembunuhan dua petugas pajak. Keempatnya adalah Anali Zalukhu Alias Ana (17), Desama Lahagu Alias Dedi (22), Marwan Gulo Alias Rama (18), dan Bedali Lahagu Alias Ama Yusu (43).
Baca Berita Sebelumnya : Dua Petugas Pajak Tewas Dibunuh Pengusaha Jual Beli Karet
“Jadi sampai saat ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pengusaha jual beli karet bernama Agusman Lahagu Alias Ama Tety (45). Semuanya warga Nias,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (13/4/2016).
Penetapan kelima tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan serta gelar perkara yang dilaksanakan Polres Nias. “Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Nias,” pungkasnya. [KM-03]














