7 Penjudi Samkwan Ditangkap dari Tebing Tinggi

[Kabarmedan.com] – Satuan Tugas Penyakit Masyarakat (Satgas Pekat) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, menangkap tujuh orang pemain judi samkwan di Jalan Kartini, Gang Pekong, Tebingtinggi, Senin (10/2/2014).

Tujuh orang yang diamankan yakni A wui, A jum dan Jawa, yang merupakan bandar judi, serta A sim, Cui sim, A cung dan Bin cei merupakan pemain. Dari tangan mereka polisi mengamankan barang bukti berupa kartu domino, uang ratusan ribu, dadu dan alat kocok dadu. “Saat ini mereka sudah kita gelandang ke Polda Sumut untuk pemeriksaan selanjutnya,” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pekat Poldasu, AKBP Yusup Saprudin, Selasa (11/2/2014).

Baca Juga:  Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Keluarga dan Pengacara Protes ke Kejari Sergai

Penggerebkan lokasi judi ini merupakan lanjutan dari operasi penyakit masyarakat yang menjadi program kepolisian. Polda Sumut sendiri telah melakukan pemetaan dan pendataan lokasi kerawanan judi yang ada di wilayah hukum mereka. “Kita sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk mengoptimalkan pemberantasan pekat tersebut,” katanya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.