Seorang Tersangka Geng Motor Masih Pelajar SMK

[Kabarmedan.com] – 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan kendaraan bermotor yang diamankan oleh Polresta Medan ternyata masih berstatus sebagai pelajar, yakni, Lerry Tarantino yang tercatat sebagai pelajar kelas 3, di SMK Al-Washliyah 4 di Jalan Garu II, Medan. “Ya salah seorang diantara mereka masih berstatus sebagai pelajar,” kata Kapolresta Medan, Kombes Nico Afinta, Senin (17/2/2014).

Baca Juga:  Tak Berkutik! Polisi Tangkap Tiga Pelaku Judi Togel di Serdang Bedagai

Kejahatan yang diduga melibatkan Lerry yakni perampokan Sepeda Motor Jenis Yamaha Mio BK 6247 CH, perampokan Yamaha Mio K 3229 ACB, perampokan Sepeda Motor Kawasaki Ninja BK 4711 NA, perampokan Honda Beast BK 2958 ACS. Dari tangan Lerry dan 5 tersangka lainnya ditemukan kayu broti yang diduga digunakan dalam melakukan aksi kejahatannya.

Baca Juga:  Pimpinan Ponpes Zakiyun Nazah Prihatin Maraknya Judi Online di Sergai

Atas keterlibatannya tersebut, para tersangka dikenakan pasal 365 sub 363 tentang perampokan dengan kekerasan yang diancam dengan hukuman 7 tahun penjara. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.