Seorang Tersangka Geng Motor Masih Pelajar SMK

[Kabarmedan.com] – 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan kendaraan bermotor yang diamankan oleh Polresta Medan ternyata masih berstatus sebagai pelajar, yakni, Lerry Tarantino yang tercatat sebagai pelajar kelas 3, di SMK Al-Washliyah 4 di Jalan Garu II, Medan. “Ya salah seorang diantara mereka masih berstatus sebagai pelajar,” kata Kapolresta Medan, Kombes Nico Afinta, Senin (17/2/2014).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Kejahatan yang diduga melibatkan Lerry yakni perampokan Sepeda Motor Jenis Yamaha Mio BK 6247 CH, perampokan Yamaha Mio K 3229 ACB, perampokan Sepeda Motor Kawasaki Ninja BK 4711 NA, perampokan Honda Beast BK 2958 ACS. Dari tangan Lerry dan 5 tersangka lainnya ditemukan kayu broti yang diduga digunakan dalam melakukan aksi kejahatannya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Atas keterlibatannya tersebut, para tersangka dikenakan pasal 365 sub 363 tentang perampokan dengan kekerasan yang diancam dengan hukuman 7 tahun penjara. [KM-03]