Polisi Bekuk Pelaku Jambret

MEDAN, KabarMedan.com | Ahamad Fahreja Sinambela (25) warga Jalan Stasiun, Gang Meja Bundar, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, D dan Guru Rusty Surbakti (24) warga Jalan Sei Mencirim, Pasar Lama, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal diamankan petugas Polsek Sunggal.

Kedua pelaku diamankan karena menjambret tas korban Yenni (31) warga Jalan Pasar, Gang Buntu, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Maarunduri mengatakan, kejadian berawal saat korban melintas di Jalan Pasar V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, dengan berjalan kaki sambil menyandang tas.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Saat bersamaan, kedua pelaku dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha Rx King BK 5862 RM melintas dan menarik tas korban yang berisi uang Rp 200 ribu, HP, dan barang berharga lainnya.

“Korban meneriaki pelaku jambret. Pengendara sepeda motor yang melintas, mengejar dan memalangkan sepeda motornya,” kata Daniel, Senin (10/10/2016).

Namun pelaku tetap memacu laju sepeda motornya, dan menabrak sepeda motor pengendara tersebut. Kedua Pelaku terjatuh dari atas sepeda motornya dan langsung melarikan diri. “Warga yang melihat peristiwa itu langsung mengejar dan menangkap kedua pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Petugas Polsek Sunggal yang mendapat informasi turun kelokasi kejadian dan mengamankan pelaku. “Pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan, karena sempat diamuk warga. Kita mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha RX BK 5862 RM milik pelaku dan tas milik korban,” pungkasnya. [KM-03]