Polsekta Medan Baru Bekuk Empat Pelaku Sindikat Pencurian Mobil

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Reskrim Polsek Medan Baru membekuk empat pelaku sindikat pencurian mobil yang kerap beraksi di Kota Medan. Keempat pelaku yang diamankan, yaitu M Reza Fahlevi (31), Susanto alias Akun (38), Fendi Avero (35), dan Hendry Chandra (30).

Kapolsekta Medan Baru, Kompol Ronni Bonic mengatakan, kejadian berawal saat korban Eny (35) pergi ke rumah orang tuanya di Jalan Pasundan, Gang Bersama, pada Minggu (6/11/2016). Disitu ia mendapat kabar bahwa mobil yang diparkirnya hilang dicuri.

“Korban mendapat kabar mobilnya hilang dari sang sopir bernama Reza (pelaku),” katanya, Senin (14/11/2016).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsekta Medan Baru. Petugas Polsekta Medan Baru yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.

“Pelaku dibekuk berdasarkan rekaman CCTV. Pelaku kita bekuk di kediamannya masing- masing,” ujar Ronni.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menggandakan kunci kontak mobil majikannya. “Reza ini merupakan otak pelaku pencurian tersebut. Jadi pelaku Reza menggandakan kunci kontak mobil saat meminjam mobil majikannya untuk membeli rokok,” ungkapnya.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti dua unit mobil yaitu Toyota Kijang Krista BK 1096 FS dan BK 1017 XC, satu unit sepeda motor Honda Supra BK 2357 AEA, sebilah pisau, topi, sendok dan dua unit HP.

“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]