[KabarMedan.com] Setelah menjalani pemeriksaan, unit Judi sila menetapkan 7 tersangka dari 18 orang yang diamankan dalam penggerebekan lokasi judi di Jalan Erlangga/Zainul Arifin pada Senin ( 21/4/2014) yang lalu.
Ketujuh orang yabbg ditetapkan sebagai tersangka diantaranya empat orang kasus perjudian yaitu RS,HO,AR dan CA. Sementara tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dengan inisial
AF, MS,EP.
“Dari 18 orang yang kita amankan, tujuh orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Sementara 11 orang kita jadikan saksi ,” ujar Kasat Reskrim Polresta Medan , Kompol Jean Calvijn Simanjutak didampingi Kanit VC/ Judi Sila AKP Jama K Purba, Rabu ( 23/4/2014) sore.
Dijelaskannya, dari penggerebekan pihaknya mengamankan barang bukti 25 mesin jacpot, 6 paket sabu, 200 koin, 30 dot dan kaca sabu ,100 buah plastik sabu 10 buah bong , 10 buah mancis dan senjata tajam. ” Barang bukti tersebut kita amankan dari 6 lokasi penggerebekan,” katanya.
Dikatakannya, omzet perjudian yang berada dikampung kubur mencapai puluhan juta rupiah per hari, dan pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap bandar judi dan pemilik mesin jackpot.
“Kita juga akan melakukan tindakan tegas jika praktek perjudian dikampung kubur kembali beroperasi. Kita akan membersihkan prakter perjudian yang ada disana,” ujarnya. [KM-03]
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Dalam Penggerebekan Kampung Kubur
Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.