OJK Harapkan Keberadaan Fintech Dapat Kurangi Jumlah Kebutuhan Pembiayaan

JAKARTA, KabarMedan.com | Peneliti Eksekutif Senior OJK Hendrikus Passagi mengatakan, keberadaan penyedia layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology diharapkan mampu mengurangi jumlah kebutuhan pembiayaan atau kredit di Indonesia yang saat ini mencapai Rp1000 trilyun per tahun.

“Saat ini jumlah kebutuhan pembiayaan di Indonesia mencapai Rp1000 trilyun dan tidak bisa dipenuhi Industri Perbankan, IKNB dan Pasar Modal,” kata Hendrikus di Jakarta, Senin (19/12/2016).

Hendrikus mengatakan, dampak dari jumlah kebutuhan pembiayaan yang belum dapat dipenuhi, membuat banyak orang di daerah tersebut kusulitan untuk meminjam uang.

“Jadi mereka pinjam dulu ke tengkulak atau istilahnya ijon. Harga kemudian ditetapkan oleh mereka, sehingga para pengamat menyebutnya petani didaerah sulit menjadi kaya. Yang menjadi kaya adalah para pedagang atau tengkulaknya,” ujarnya.

Ia menyebutkan, inovasi atau perkembangan yang ada di dalam penyedia layanan jasa keuangan berbasis teknologi  tersebut merupan isu-isu yang relevan, jika dilihat dari arah kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Mulai dari isu Inklusi keuangan dan percepatan akses keuangan di daerah yang kemudian ada Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), Paket Ekonomi Ekonomi ke-14 yang didalamnya ada pembiayaan start-up dan tim percepatan akses keuangan daerah,” ungkapnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan para perusahaan finansial berbasis teknologi informasi, merupakan salah satu upaya memberi kontribusi positif bagi kebijakan yang sudah ada.

Terkait dengan RPOJK yang sedang disusun, kegiatan yang diatur adalah kegiatan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi  off balance sheet bukan on balance sheet.

“Mengapa tidak on balance sheet, karena sudah ada peraturan lain yang mengatur pinjaman on balance sheet, misalnya perbankan dan perusahaan industri keuangan non Bank. Selain itu agar tidak berseberangan dengan yang lainnya,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, pinjaman off balance sheet akan lebih mempermudah Penerapan Program Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT).

Sebab, jika dia pinjamnya langsung antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman maka itu secara independen memberikan assessment atau penilaian.”Dengan model pinjaman dengan sistem off balance sheet akan mempermudah dan bisa merambah sampai ke daerah-daerah,” tambahnya.

Pihaknya juga mendorong para perusahaan finansial berbasis teknologi informasi agar unit bisnis mengikuti sistem off balance sheet. “Hal itu untuk mengisi kebutuhan pembiayaan yang belum dipenuhi oleh industri non bank dan pasar modal yang saat ini jumlanya sangat besar,” pungkasnya. [KM-03]