Curi Besi Bongkaran Reklame, Dua Oknum PNS Dibekuk

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polsek Deli Tua menangkap  dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keduanya ditangkap  karena mencuri besi bongkaran reklame milik Pemko Medan.

Kedua oknum PNS yang ditangkap, yaitu Rikardo Gurning (38) warga Jalan Keruntung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung dan Abram Vincent Hutape warga Jalan Kemiri.

Kapolsek Deli Tua Kompol Wira Prayatna mengatakan, penangkapan berawal dari keduanya mengambil besi bongkaran reklame yang disimpan di Bumi Perkemahan Cadika, Jalan Karya Wisata, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor pada Senin 9 Januari 2017.

Baca Juga:  Darma Wijaya Kunjungi Korban Kebakaran di Teluk Mengkudu, Sampaikan Dukungan Moral dan Bantuan

Besi tersebut kemudian dibawa dengan menggunakan dua unit mobil Crane. Namun, aksi keduanya diketahui petugas TRTB yang melaporkannya ke Polsek Sunggal. “Petugas kita yang mendapat laporan lalu turun kelokasi dan menangkap keduanya,” katanya, Selasa (10/1/2017).

Keduanya mengaku rencananya akan menjual besi papan reklame itu kepada PT. Multigrafindo Mandiri. “Berdasarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 38 Tahun 2014 tentang reklame bahwa besi bekas reklame merupakan aset pemko Medan”

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. “Dari pelaku kita menyita barang bukti dua unit mobil crane BK 9151 LE dan BK 9324 Lb serta besi- besi bekas bongkaran paparan reklame,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.