Direktorat Reserse Narkoba Poldasu Musnahkan Barang Bukti Narkotika

MEDAN, KabarMedan.com | Direktorat Reserse Narkoba Poldasu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21.322,88 gram, 194.606 gram ganja, 1.334 butir pil ecstasy, dan 182 butir pil happy five.

Sebelum dimusnahkan, Tim Labfor Cabang Medan terlebih dahulu melakukan pengujian untuk mengetahui keaslian barang bukti, yang disaksikan para tersangka dan penasehat hukumnya.

Setelah memastikan keasliannya, barang bukti sabu, pil ecstasy dan pil happy five dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih. Sementara barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan periode Oktober 2016 sampai Januari 2017.

“Tersangka 62 orang, terdiri dari 57 orang laki-laki dan 5 orang perempuan. Keseluruhan tersangka ditangkap ditempat dan diwaktu yang berbeda. Pasal yang dilanggar para tersangka adalah UU RI No 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika,” katanya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan Wadir Ditres Narkoba Polda Sumut AKBP Runtuahu, perwakilan Kejaksaan Negeri Sumut, perwakilan Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut dan turut disaksikan oleh para tersangka. [KM-03]