Politisi Ikut Perebutan Pimpinan OJK, Ada Benturan Kepentingan?

JAKARTA, KabarMedan.com | Guru Besar Ilmu Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB), Didin S Damanhuri menyatakan, seluruh pihak berhak mengikuti seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), begitu juga dengan seorang politisi karena memang tidak ada larangan di dalam ketentuan perundang-undangan. Namun, dikhawatirkan jika seorang politisi ikut nanti ada benturan kepentingan (conflict of interest).

Pernyataan tersebut disampaikan Didin S Damanhuri, terkait dengan adanya dua nama politisi yang ikut dalam perebutan kursi pimpinan OJK yang masuk dalam 170 orang yang dinyatakan lulus oleh Panitia Seleksi pemilihan Dewan Komisioner OJK.

“Bayangkan saja ada sekitar Rp6.000 trilyun omset perbankan nasional, mulai dari tingkat pusat, Provinsi dan cabang-cabang yang ada di Kabupaten/Kota, bisa saja kan dia tiba-tiba dalam conflicts of interest tadi menyimpang dari prinsip-prinsip perbankan yang mengacu kepada prinsip keuangan yang sehat dan itu sangat berbahaya,” kata Didin di Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Didin mengatakan, ada dua faktor seorang politisi bisa dikatakan bias conflict of interest, pertama, push factor yaitu dorongan dari diri sendiri; kedua, pull factor yaitu dorongan dari pihak-pihak partai yang mempunyai afinitas terhadap kesamaaan pandangan dengan politisi tersebut dan dia akan berusaha mempengaruhi.

“OJK dan BI itukan ibarat negara dalam negara, siapa yang mengontrol mereka? Kan hanya DPR, seberapa jauh mereka bisa melakukan pengontrolan. Berbeda jika dibandingkan di Kementerian, mereka bisa dipanggil oleh komisi yang bersangkutan,” ujarnya.

“OJK itu seperti Dewa, jika kita datang ke BI di tingkat Provinsi justru OJK yang malah ditakuti, karena dia kan pengawas. Makanya kalau ada komisioner OJK yang dari politisi, misalnya dua saja apa lagi sampai sampai jadi ketua, sudahlah” tambahnya.

Dirinya menyarankan, kepada para politisi untuk berkompetensi di dunia politik, karena kalau sudah masuk ranahnya Bappenas dan Menteri Keuangan itu untuk kalangan profesional begitu juga dengan Ketua OJK dan Gubernur Indonesia.

“Saya lihat juga beberapa orang dari OJK dan BI mereka ikut daftar dan dinyatakan sudah lolos kemudian akan lanjut ke seleksi selanjutnya,” ujarnya.

Menurutnya, peran OJK dalam mengatur perekonomian Indonesia dapat dikatakan sangat krusial, berbeda halnya dengan BI yang mengurus Inflasi, KUR dan pengendalian mata uang.

“Sedangkan OJK sendiri selain mengawasi dan mengurus lembaga keuangan perbankan, OJK Juga mengurus lembaga keuangan Non Bank,” katanya.

Selain itu, lanjut Didin, OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

“Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” pungkasnya. [KM-01]