Aspelindo Desak Pemerintah Berlakukan SNI Untuk Produk Pelumas

JAKARTA, KabarMedan.com | Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perindustrian, industri pelumas dalam negeri memproduksi pelumas jadi sebesar 1,8 juta kilo liter per tahun. Namun kemampuan pasar dalam negeri untuk menyerap produksi pelumas dalam negeri, hanya 47 % dari total produksi pelumas jadi yang dihasilkan di dalam negeri.

Kondisi ini membuat 950 ribu kilo liter atau setara dengan 53% produk pelumas jadi, tidak terserap oleh pasar pelumas jadi dalam negeri. Keadaan ini diperburuk dengan masuknya impor produk pelumas sehingga memperberat produsen produk pelumas jadi dalam negeri. Salah satu yang membuat oli impor kian mudah masuk lantaran belum ada kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas.

Tak heran, selama lima tahun terakhir neraca perdagangan produk pelumas, terus mengalami defisit neraca perdagangan. Untuk jenis pelumas non sintetik mengalami defisit USD256,3 juta/tahun dan untuk jenis pelumas sintetik terjadi defisit USD86,13 juta/tahun.

Humas Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri (Aspelindo), Arya Dwi Paramita mengatakan, industri berharap agar Pemerintah bisa segera menerapkan dan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas.

Arya menilai, dengan pemberlakuan SNI akan mampu memberi perlindungan terharap terhadap produsen dalam negeri sekaligus konsumen. Sekaligus juga untuk melindungi dari gempuran oli impor yang tidak jelas mutu dan kualitasnya.

“Perlu adanya suatu standar untuk melindungi konsumen dan produsen pelumas dalam negeri. SNI wajib akan menjamin mutu pelumas yang beredar sehingga konsumen akan diuntungkan. Efeknya, memajukan industri pelumas dalam negeri sekaligus meningkatkan daya saing industri dalam menghadapi MEA,” kata Arya, Sabtu (12/2/2017)

Menurut Arya, produk impor sah saja masuk asal harus comply dengan standar yang ditetapkan Indonesia. Barang yang diproduksi di dalam negeri, tentunya juga harus comply dengan standar yang diterapkan tersebut.

Diketahui, Kementerian Perindustrian berencana memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas. Namun, rencana yang digaungkan sejak 2007 silam itu, kini masih belum tahu kapan diberlakukan. Regulasi SNI oli juga masih bersifat sukarela. Padahal, SNI dibutuhkan agar industri dalam negeri bisa menikmati pasar domestik. [KM-01]