MEDAN, KabarMedan.com | Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan segera berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang. Sampai dengan 20 Maret 2017, jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara dari para Wajib Pajak di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I mencapai Rp4,6 triliun.
“Hingga menjelang berakhirnya program pengampunan pajak ini sudah lebih dari 43 ribu Wajib Pajak (WP) telah mengikuti program ini. Dengan jumlah harta yang dideklarasikan di dalam negeri mencapai Rp159,1 triliun dengan total repatriasi hingga Rp 3,8 triliun. Sedangkan jumlah harta yang dideklarasikan di luar negeri mencapai Rp45,4 triliun. Dengan demikian, total harta yang telah dideklarasi mencapai Rp208,4 triliun,” kata Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar, Selasa (21/3/2017).
Namun, baru sekitar 10 persen saja Wajib Pajak di Kanwil DJP Sumut I yang memanfaatkan program Tax Amnesti dari jumlah keseluruhan sebanyak 412 ribu wajib pajak.
“Hingga periode ketiga baru 43 ribu dari 412 ribu WP yang ikuti program ini. Makanya kita dorong yang lain untuk memanfaatkan 10 hari sebelum penutupan program ini,” ujarnya.
Menurut Mukhtar, sanksi akan didapat bagi para Wajib Pajak yang masih menyembunyikan hartanya serta tidak mengikuti program ini, sesuai dengan pasal 18 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
“Disebutkan, apabila ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), maka harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan sanksi berupa kenaikan 200 persen,” beber Mukhtar.
Kanwil DJP Sumut I, lanjut dia, berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara intensif bagi wajib pajak yang tidak melaporkan harta kekayaannya.
“Jadi nanti apabila tidak ikut, kita akan hitung ke belakang harta Wajib Pajak itu, ini kan jadinya merugikan WP itu sendiri. Makanya kita harapkan WP potensial untuk memanfaatkan sepuluh hari ini untuk mengikuti Tax Amnesty,” ujarnya.
Mukhtar pun menjamin Wajib Pajak yang mengikuti program Tax Amnesti akan dilayani dengan baik. Bahkan menjelang penutupan program ini, pihak DJP Sumut I akan bekerja ekstra.
“Jam buka pelayanan kantor kita perpanjang hingga jam 21.00 WIB. Sabtu dan Minggu juga kita buka. Bahkan pada 31 Maret 2017 kita buka hingga pukul 00.00 WIB. Ini kita lakukan untuk memberikan kesempatan masyarakat memanfaatkan program Tax Amnesty ini,” pungkas Mukhtar. [KM-01]














