Lakukan Penganiayaan, Mike Tyson Dipenjara

MEDAN, KabarMedan.com |  Mike Tyson Nainggolan (27) harus berurusan dengan petugas Polsek Sunggal. Warga Jalan Jamin Ginting, Simpang Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor ini ditangkap karena melakukan penganiayaan.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri melalui Panit Reskrim Iptu Martua Manik mengatakan, kejadian berawal saat pelaku mengisi BBM di Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Sunggal pada Selasa 21 Maret 2017.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Disitu pelaku memberikan uang Rp 15 ribu dengan rincian, Rp2 ribu sebanyak 5 lembar, uang RP5 ribu sebanyak 1 lembar serta uang Rp 2 ribu sebanyak 2 lembar kepada korban Nurbaya (21) yang merupakan operator SPBU.

“Karena pelaku memiliki uang pecahan Rp500, ia pun memberikan kepada korban Rp 3 Ribu dan meminta kembali uang Rp5 ribu yang diberikannya kepada pelaku,” katanya, Rabu (22/3/2017).

Korban pun marah dan memaki pelaku. Tak senang, pelaku pun memukul korban dengan menggunakan helm. Korban yang mengalami luka di bibir melaporkan kejadian yang dialaminya ke Poslek Sunggal. “Petugas kita yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” jelasnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Dari pelaku petugas menyita barang bukti helm yang digunakan untuk memukul korban.”Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas,” pungkasnya. [KM-03]