DJP Sumut I Himpun Rp4,93 Triliun Uang Tebusan Tax Amnesty

MEDAN, KabarMedan.com | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I berhasil menghimpun uang tebusan pengampunan pajak yang jumlahnya mencapai Rp4,93 triliun. Uang tebusan ini berasal dari 51.970 Wajib Pajak, sejak berakhirnya program Tax Amnesty pada 31 Maret 2017.

Sementara untuk jumlah harta repatriasi sebesar Rp3,86 triliun, deklarasi luar negeri Rp44,82 triliun serta deklarasi dalam negeri sebesar Rp172,37 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar mengatakan, dengan berakhirnya program Tax Amnesty ini, kedepannya pihak Dirjen Pajak akan fokus pada penegakan hukum, karena sebelumnya Pemerintah telah memberikan kesempatan bagi para Wajib Pajak melalui program Tax Amnesty.

“Pemerintah sudah membuat tiga periode Tax Amnesty, toh tidak juga dimanfaatkan. Tentunya negara akan ambil langkah hukum,” kata Mukhtar, Minggu (2/3/2017).

Mukhtar menambahkan, usai program ini dan masih ada yang ingin membayar maka Wajib Pajak akan dikenakan denda penuh. Ini katanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi kita bukan nakut-nakutin ini memang prosedur yang harus dijalani. Termasuk juga bagi yang lapor kemarin namun tidak semua dilaporkannya,” pungkas Mukhtar. [KM-01]