Pelaku Penistaan Agama di Medan Ditangkap

MEDAN,KabarMedan.com | Diduga telah melakukan penistaan terhadap agama islam, seorang pria berinisial AH (61) ditangkap petugas kepolisian. Dalam unggahannya di akun facebook, AH menyampaikan kata yang tak pantas, sehingga memancing amarah umat Islam.

“AH diduga menistakan agama islam dengan menghina nabi Muhammad SAW.Polisi bersama jajaran mengatensi kasus ini dan bertindak cepat dengan menangkap AH,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Sandi mengingatkan, siapa saja yang melakukan tindak pidana, bukan hanya penistaan agama, tentu akan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.”Kami mohon masyarakat dan ormas Islam untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Prof H Mohammad Hatta mengaku, akan mengawal kasus ini hingga masyarakat mendapat keadilan. Dirinya juga meminta masyarakat tidak terpancing dengan upaya sistematis yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggungjawab untuk mengobok-obok masyarakat.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

“Kasus ini sangat sensitif dan dapat menimbulkan konflik di masyarakat. Kita ingin polisi menangani kasus serupa yang marak di medsos. Kita minta masyarakat percayakan kasus ini pada polisi,” pungkasnya. [KM-03]