KABAR MEDAN | Kapolsek Percut Seituan, Kompol Ronald Sipayung juga terlihat kebingungan saat ditanya mengenai Barang bukti mobil Taft Hitam BK 365 TO milik tersangka perampokan, penggelapan dan pemerasan yang dilakukan Bripka Ali Husni Nasution (37) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Amir, Kelurahan Maimun , Kecamatan Medan Maimun.
Pasalnya, pasca ditangguhkannya pada Kamis ( 17/7/2014) malam, mobil tersangka yang bedinas di Sentra Pelaya nan Kepolisian Terpadu (SP KT) Poldasu yang digunakan untuk menjalankan aksinya juga sudah tak berada dihalaman Pols ekta Percut Sei Tuan. ” Ahh benernya mobil tersangka tidak ada lagi di halaman polsek Percut. coba saya cek dulu,” ujar nya dengan raut wajah sedikit bingung, Jumat ( 18/7/2014) sore.
Saat ditanya mobil tersebut padahal ada didepan rumah dinas Kapolsek, ia pun bertambah bingung untuk menjawab pertanyaan wartawan. ” Aduh nga tau saya mobil tersangka juga dijamin. Ntarlah saya tanyakan dulu,” jelasnya.
Namun, ia mengaku akan tetap memproses kasus ini meskipun ia ditangguhkan. ” Sebenarnya kita lebih menitik beratkan pada kasus pemerasannya, namun begitu didalam berkas akan tetap kita kenakan pasal 365 nya,” jelasnya.
Ia pun mengaku, pada Senin (217/2014) pihaknya akan menaikkan berkas ini ke Jaksa penuntut umum. ” Secepatnya akan akan kita naikkan berkasnya,” ujarnya. [KM-03]