MEDAN,KilasMedan.com | Dua pengedar 1 Kg sabu ditangkap petugas dari tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kedua kurir bernama Saifanur (43) dan Dani (27) ditangkap dalam penggerebekan di sebuah hotel di Jalan Wahid Hasyim, Medan.
“Keduanya merupakan warga Aceh. Dari keduanya petugas menyita 1 kg sabu,” kata Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya, Selasa (25/4/2017).
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi ada warga membawa narkoba ke Kota Medan. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek tempat menginap keduanya.”Kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Sumut. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkasnya. [KM-03]














