MEDAN,KabarMedan.com | Pelaku perampokan yang menyekap korbannya di Jalan Meranti, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah ditangkap polisi. Pelaku adalah Wen Chandra (29) warga Medan Labuhan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic mengatakan, perampokan bermula saat pelaku masuk ke dalam rumah korban Lina Tandan (45) di Jalan Meranti, Medan. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan menjebol tembok rumah.”Sekitar pukul 12.00 WIB anak korban Agnes pulang ke rumah dan langsung disekap pelaku,” ujar Ronni, Kamis (27/4/2017).
Pelaku juga menyekap anak korban yang lain bernama Jessica.”Setelah disekap pelaku lalu menggasak uang ratusan ribu rupiah dan dua unit handhone,” ungkapnya.
Korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Petugas Polsek Medan Baru yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. “Pelaku ditangkap di kawasan Hamparan Perak. Dari pelaku petugas menyita 2 martil, pisau, dan hanpdhone sebagai barang bukti,” jelasnya.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.” Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. [KM-03]














