Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Besi Pondasi KA Milik PT Adhi Karya

MEDAN, KabarMedan.com | Satu dari empat pelaku pencurian besi ulir milik PT Adhi Karya untuk pembuatan pondasi tiang Kereta Api di Jalan Karantina, Medan, ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Timur. Pelaku adalah Abu Wahid Pratama Putra.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu M Ainul Yagin mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan polisi No. LP/388/IV/2017/Sek.Medan Timur tanggal 27 April 2017 atas nama Martua Pandapotan Nasution dari PT Adhi Karya, dimana perusahaan itu mengalami kerugian hingga Rp40 juta.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Dari laporan korban, petugas kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pelaku ditangkap di Jalan Ampera, Medan,” katanya, Selasa (13/6/2017).

Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama temannya, Indra, Rian, April (DPO).

“Hasil curian mereka jual dengan harga Rp2500 per-Kg. Ada 350 kg besi yang mereka jual. Hasil penjualan mereka bagi,” tambahnya.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku lainnya.

“Dari pelaku disita 40 batang besi ulir, 1 potong besi sepanjang lebih kurang 1 meter dan lebar 60 cm,” pungkasnya. [KM-03]