Polisi Tangkap Pemilik Akun Penyebar Berita Hoax Tentang Penyerangan Mapolda Sumut

MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara menangkap pemilik akun facebook yang menyebarkan Hoax tentang penyerangan Mapolda Sumut terkait utang- piutang. Pemilik akun ditangkap dikawasan Deliserdang pada Minggu 2 Juli 2017 malam.

Pemilik akun facebook dengan nama Surya Hardyanto sudah kita tangkap,” kata Kasubdit II/ Cyber Crime Ditreskrimsus, AKBP Herzoni Saragih, Senin (3/7/2017).

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan yang bersangkutan untuk mencocokkan identitas di KTP dengan akun FB nya. “Kita juga belum mengetahui apa yang menjadi motif pemilik akun menyebarkan berita yang menyesatkan itu,” ungkapnya.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Diketahui, pemilik akun facebook bernama Surya Hardyanto menuliskan bahwa penyerangan Mapolda Sumut yang menyebabkan tewasnya Ipda Anumerta M Sigalingging pada Minggu 25 Juni 2017 dinihari terkait utang piutang. Ia juga menyebutkan pelaku dan korban sama-sama menganut agama non Muslim.

Namun, pernyataan itu terbantahkan. Dari hasil pemeriksaan tidak ada hubungan antara pelaku penyerangan dengan anggota Polri yang menjadi korban. Sehingga mereka tidak saling mengenal.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Hasil identifikasi dan keterangan pelaku yang masih hidup, terungkap jelas identitas mereka maupun motif penyerangan yang mereka lakukan.”Dari pengakuan pelaku sudah dapat disimpulkan bahwa para pelaku teroris yang ingin merebut senjata api dinas Polri, serta telah merencanakan aksi teror lanjutan,” demikian Kabid Humas Poldasu Kombes Rina Sari Ginting. [KM-03]