MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap Rusdi alias Awen (33), pelaku penipuan dan penggelapan di Medan. Warga Jalan Karya Rakyat, Kecamatan Medan Barat menggelapkan mobil dengan modus merental mobil lalu menggadaikannya untuk modal bermain judi.
“Pelaku ditangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan mobil milik korban Heni Novita Sari (35) warga Jalan Seroja, Medan Sunggal,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Kamis (6/7/2017).
Kejadian berawal saat pelaku merental mobil dengan pembayaran Rp6 juta selama sebulan. Setelah merental mobil milik korban selama 1 bulan, pelaku mengatakan akan memperpanjang rental selama 1 bulan lagi dan uangnya akan dibayar setelah itu.
“Setelah 1 bulan, uang rental tak kunjung diberikan pelaku. Begitu juga dengan mobil yang dirental pelaku tak juga dikembalikan,” ujarnya.
Korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi. Petugas Polsek Sunggal yang mendapat laporan melakukan penyelidikan. “Pelaku ditangkap pada tanggal 4 Juli 2017,” jelasnya.
Dari pemeriksaan pelaku mengaku mobil tersebut digadaikannya kepada Erwin (dpo) sebesar Rp11 juta. “Uang hasil gadai digunakan pelaku untuk bermain judi.
Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap Erwin yang menerima gadaian mobil tersebut. “Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPIdana. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














