Pencuri di Warung Milik Anggota Polri Diarak ke Kantor Polisi

MEDAN, KabarMedan.com  | Seorang pelajar berinisial RP (17) diarak ke Kantor Polisi. Warga Kecamatan Sunggal ini ditangkap karena melakukan pencurian di warung milik anggota polri.

“Pelaku ditangkap karena mencuri di warung milik korban Irfansyah (32) di Jalan TB Simatupang, Gang Wakaf II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Senin (11/9/2017).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Daniel mengatakan, kejadian berawal saat korban menutup warung miliknya, dan meninggalkan uang Rp 3 juta yang rencananya akan digunakan untuk berbelanja pada hari Senin.

Pada Minggu 10 September 2017 malam, korban mendapat kabar bahwa warung miliknya telah dimasuki maling. “Korban pun menuju warungnya, dan sesampai disana telah diamankan seorang laki- laki berinisial Rp,” ujarnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Saat diinterogasi, Rp mengaku telah mencuri di warung korban bersama rekannya R yang melarikan diri. Korban pun membawa pelaku ke Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. Ancaman hukumannya 9 tahun hukuman penjara,” pungkasnya. [KM-03]