KABAR MEDAN | Mantan Kepala Bagian Humas Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng), Johannes Simanulang, divonis 1 tahun penjara. Johannes dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pada 2005 dan merugikan negara Rp 371 juta.
Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim juga menyatakan uang sebesar Rp 152 juta yang dititipkan terdakwa pada penyidik Kejari Sibolga sebagai uang pengganti kerugian negara.
Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Nelson Marbun, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/8/2014) siang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Memutuskan Johannes Simanulang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran kegiatan Humas Pemkab Tapteng tahun anggaran 2005,” ujarnya.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sibolga, Futin Laoli, yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebsar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi putusan ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya ini menyatakan menerima putusan itu, namun hakim tetap memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa menyatakan sikapnya. Hak yang sama juga diberikan majelis kepada jaksa penuntut umum.
Usai persidangan, Johannes Simanulang menyatakan akan tetap menerima putusan ini sebab menurutnya ini konsekuensi yang harus diterimanya sebagai atasan jika ada kesalahan yang terjadi di bidang tugasnya.
“Saya kira hukuman ini sudah sesuai, sebagai konsekuensi logis dari kelalaian saya sebagai pimpinan saya terima vonis itu” ujar Johannes didampingi kuasa hukumnya Mulyadi SH. [KM-03]