Polsek Patumbak Amankan Pasutri Bandar Sabu-Sabu

KABAR MEDAN | Polsek Patumbak mengamankan pasangan suami istri yang menjadi pengedar sabu- sabu. Adalah Osnirianto Gultom (35), dan Juliana (26), warga Jalan Pertahanan Gang Saudara, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas yang diamankan dirumahnya.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 2 bong, 1 paket kecil sabu, 1 dompet berisi puluhan plastik klip sabu, 4 mancis, dan 2 unit handphone.

Selain pasutri, polisi juga turut mengamankan 2 pemuda pemakai sabu-sabu, SY (27), warga Jalan Garu III dan Hendrik Markus Pakpahan (25), warga Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas dikediaman pasutri tersebut.

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

Kapolsek Patumbak, Kompol Andiko Wicaksono, Senin (25/8/2014) mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba dilingkungannya.

Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pasutri pengedar sabu dan 2 pemuda pemakai sabu- sabu.

“Kita amankan pasutri beserta kedua pemuda itu dirumah pasutri pengedar sabu itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar besarnya.

“Untuk keempat pelaku akan kita kenakan pasal 112 sub 127 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penajara,” katanya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.