Polisi Grebek Rumah Pasutri Pengedar Sabu di Percut

KABAR MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menggerebek sebuah rumah pengedar sabu-sabu di Jalan Rambungan II, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (4/9/2014) malam.

Dari rumah itu, polisi mengamankan pasangan suami istri, M Ismail Rauter dan Marni Chaniago beserta barang bukti 17 paket sabu-sabu, alat hisap dan timbangan elektrik.

Baca Juga:  Emosi Keluarga Meledak Saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nenek di Sergai

Kasat  Narkoba Polresta Medan, Kompol Doni Alexander, mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat tentang pasutri yang menjadi pengedar narkoba.

Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pasutri berikut barang buktinya.

“Saat ini pasutri itu masih kita lakukan pemeriksaan. Pasutri ini selain pengedar juga pemakai,” jelasnya.

Baca Juga:  Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akan Dimakamkan Secara Militer di TMP Lubuk Pakam

Ia mengaku, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar besarnya. “Pasangan suami istri ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), sub Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 M,” jelasnya. [KM-03]