Dewan Pers: Jurnalis Terlibat Pilkada Harus Mengundurkan Diri

Ketua Dewan Pers - Yosep Adi Prasetyo

JAKARTA, KabarMedan.com | Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo meminta, jurnalis yang memutuskan untuk menjadi kandidat atau tim sukses calon pada Pilkada Serentak 2018, harus mengundurkan diri secara permanen dari profesinya.

“Dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah merupakan hak asasi setiap warga negara, termasuk jurnalis,” kata Stanley panggilan akrabnya, Kamis (18/1/2018).

Baca Juga:  PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan untuk Dukung Pertumbuhan Data Center di Indonesia

Namun Stanley mengingatkan, jurnalis berkewajiban selalu bersikap independen, memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani dan menghasilkan berita yang akurat.

“Pers harus dapat menjadi pembimbing yang adil, menjadi pengawas yang teliti dan seksama terhadap pelaksanaan Pilkada. Pers jangan malah menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media,” ujarnya.

Baca Juga:  Electricity Connect 2026: PLN Group Teken 5 Kolaborasi Strategis, Estimasi Nilai hingga Rp3,3 Triliun

Dia menilai, setelah menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maupun tim sukses, jurnalis telah memilih untuk berjuang guna kepentingan politik pribadi atau golongannya.

“Padahal tugas utama jurnalis adalah mengabdi pada kebenaran dan kepentingan publik. Dengan menjadi calon atau tim sukses, jurnalis telah kehilangan legitimasi untuk kembali pada profesi jurnalistik,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here