MEDAN, KabarMedan.com | Salah seorang bakal calon Bupati Batubara, RM Harry Nugroho mengundurkan diri dari pencalonannya.
Alasan RM Harry mengundurkan karena keluarga tidak memberikan izin. Surat pengunduran diri bakal calon yang berpasangan dengan M Syafii ini bahkan telah diserahkannya ke KPU Batubara.
“Surat pengunduran diri RM sudah kita terima pada Selasa 23 Januari 2018 malam. Dalam surat itu, RM Harry Nugroho mengundurkan diri dengan alasan tidak mendapat persetujuan dari keluarga. Itu dilampirkan dengan surat dari istri dan dua anak yang bersangkutan,” kata Komisioner KPU Batubara Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Taufik Abdi Hidayat, Rabu (24/1/2018).
Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, sesuai peraturan KPU, bakal calon kepala daerah seharusnya tidak bisa lagi mengundurkan diri. Namun, jika tetap mengundurkan diri, parpol yang mengusungnya juga dianggap gugur.
“Tidak ada pergantian bakal calon, karena pergantian hanya bisa dilakukan dengan tiga alasan. Pertama, masalah kesehatan ketika tes kesehatan kemarin. Kedua, berhalangan tetap, bisa karena meninggal atau karena sakit permanen. Ketiga, terkena pidana hukum berdasarkan keputusan tetap pengadilan,” pungkasnya.
Diketahui, Harry Nugroho mendaftar bersama pasangannya M Syafii sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara. Mereka diusung oleh empat partai politik, yaitu Nasdem, Hanura, PKS dan PAN. [KM-03]