Pencuri Kabel Telkom Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Fahmi Roba Ginta Sitepu alias Ginta (27) warga Jalan Marelan, Pasar V, Perumahan PT IRA, Kecamatan Medan Marelan, dan Dwi Suwatmoko (37) warga Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal terpaksa mendekam di penjara.

Keduanya ditangkap karena mencuri kabel Telkom di Jalan Setia Budi, Simpang Jalan Sei Serayu, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna mengatakan, penangkapan berawal dari informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di sekitaran Jalan Setia Budi, Medan. Mendapat laporan itu petugas menuju lokasi.

“Petugas kita yang melihat pelaku lalu mengikutinya. Saat di simpang lampu merah, petugas pun menangkap keduanya,” kata Wira, Jumat (16/2/2018).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama tiga rekannya yang masih dalam pencarian. “Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat,” ujarnya.

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]