MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua orang pengedar uang palsu (Upal).
Kedua pelaku yaitu Ismail Tarigan alias Mail (21) warga Dusun II Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu dan Jumadi alias Bebe (39) warga Dusun III Tanjung Anom, Kelurahan Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu.
Dari pelaku petugas menyita sebanyak 51 lembar uang paslu pecahan seratus ribu.”Pelaku kita tangkap di dua lokasi berbeda,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (5/3/2018).
Penangkapan berawal dari informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor menggunakan uang palsu di Dusun V, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu.
Mendapat informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Ismail Tarigan pada 1 Maret 2018.”Dari pelaku disita 22 lembar uang palsu pecahan seratur ribu,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu itu dari Jumadi alias Babe. Dari pengakuan pelaku petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Babe di rumahnya.”Dari pelaku disita barang bukti 29 lembar uang palsu pecahan seratus ribu,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan.”Pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) Jo Pasal 36 ayat (2) UU RI No.07 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” pungkasnya. [KM-03]














