Posko Pengaduan Indikasi Tangkap Lepas Narkoba Polrestabes Medan Diresmikan

MEDAN, KabarMedan.com | Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Dadang Hartanto meresmikan Posko Pengaduan Indikasi Tangkap Lepas Narkoba, di Aula Bhayangkari Mapolrestabes Medan, Selasa (6/3/2018).

Peresmian ini dihadiri Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK, Kasat Resnarkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, Kasatlantas AKBP M Saleh SIK, para Kapolsek jajaran Polrestabes Medan, BNN dan tamu undangan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, posko ini dibuka sebagai informasi dan pengaduan masyarakat  tentang kinerja personel Polrestabes Medan dan polsek jajaran.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Hal ini dilakukan untuk membangun sistem dan pengawasan, agar penegakan hukum terkait kasus narkoba berjalan on the correct track (berjalan pada trek yang benar).

“Masyarakat yang yang mengetahui ada tangkap lepas yang dilakukan oknum personel di luar prosedur dapat melapor ke posko ini,” katanya.

Ia mengatakan, adanya strategi pelaku narkoba melakukan pendekatan terhadap aparat, membuat kewenangan aparat dapat luntur dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Itulah fungsi sistem dan pengawasan organisasi yang perlu dilakukan, salah satunya dengan membuka Posko Pengaduan Indikasi Talas Narkoba,” ujarnya.

Posko pengaduan ini akan memberikan pelayanan kepada masyarakat, jika ada proses penegakan hukum tidak sesuai dengan ketentuan dapat diadukan melalui sistem pengawasan ini.

“Msayarakat juga dapat melakukan pengaduan melalui hotline di nomor 082249493344 dan bertanya mengapa tahanan bisa dilepas,” pungkasnya. [KM-03]