AJI Medan Sesalkan Perdamaian Jurnalis Sorotdaerah.com dengan Kapolda Sumut

Ketua AJI Medan - Agoez Perdana

MEDAN, KabarMedan.com | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menyesalkan adanya perdamaian yang dilakukan oleh jurnalis Sorotdaerah.com, bernama Lindung yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, dengan tuduhan pencemaran nama baik Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, terkait pemberitaan dugaan gratifikasi dari pengusaha Mujianto.

Lindung yang merupakan Pemimpin Redaksi di media online tersebut, memilih untuk menempuh jalur perdamaian. Perdamaian dilakukan lewat mediasi yang dilakukan sejumlah jurnalis rekan dari Lindung Silaban dengan sejumlah petinggi Polda Sumut, di ruangan Media Management Center Polda Sumatera Utara, pada Kamis 8 Maret 2018.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Agoez Perdana mengungkapkan, sejatinya semangat yang dibawa Tim Advokasi Pers Sumatera Utara adalah untuk memperjuangkan kemerdekaan pers, agar tidak ada lagi jurnalis yang dipidana.

“Di pasal 8 UU Pers No. 40/1999 telah disebutkan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Namun pada kenyataannya, jurnalis justru terus di kriminalisasi. Bukan tidak mungkin, selanjutnya akan lebih banyak lagi jurnalis yang menjadi korban kriminalisasi, yang bisa setiap saat ditangkap oleh polisi karena berita yang dibuatnya,” katanya, dalam kesempatan konferensi pers di LBH Medan, Jumat (9/3/2018).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Agoez menjelaskan, jika ada pihak yang keberatan dengan isi berita, tempuh mekanisme dengan mengajukan hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers.

“Polda Sumut harusnya tahu dan paham tentang UU Pers No. 40/1999 & MoU antara Polri dengan Dewan Pers tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi jurnalis,” ujarnya.

Diberitakan, penyidik Polda Sumut mengklaim sudah “berkoordinasi” dengan Dewan Pers mengenai masalah ini. Dalam rilis yang dikeluarkan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mereka mengaku sudah minta keterangan dari “Dewan Pers Provinsi Sumut”.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Persoalannya adalah, tidak ada institusi yang namanya Dewan Pers Provinsi Sumut, yang ada hanya Dewan Pers Indonesia, yang beralamat di Jl Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat.

Anggota Dewan Pers, Hendry CH Bangun, kembali menegaskan soal keberadaan Dewan Pers yang sifatnya nasional.

Dia mengatakan, tidak ada yang namanya Dewan Pers Provinsi Sumut. Hendry juga menyebutkan, tidak pernah ada koordinasi antara Polda Sumut ke Dewan Pers mengenai kasus ini.

“Enggak ada. Kalau misalnya ada, tidak mungkin ditangkap,” katanya, seperti dikutip dari Tirto.id.

Hendry mengatakan, semua terkait produk jurnalistik maka penilaian akhir ada di tangan Dewan Pers. Penilaian itu mencakup pelanggaran etik, jurnalis yang tidak kompeten, dan aspek lainnya. [KM-03]