MEDAN, KabarMedan.com | Pemko Medan melalui Kecamatan Medan Marelan melakukan penertiban pedagang Kaki Lima (PK 5) di sepanjang Jalan Marelan Raya dan Jalan M.Basir, Senin (19/3/2018).
Penertiban dipimpin langsung Camat Medan Marelan Chairuniza didampingi Sekretaris Satpol PP Rahmat Harahap dan Dirop PD.Pasar Joni, Lurah Rengas Pulau H.Irwan Danil Nasution, Koramil, Polsek Medan Labuhan, dan seluruh Kepala Lingkungan.
Sebelum penertiban dilakukan, pihak Kecamatan menyurati para pedagang agar tidak berjualan diatas parit, trotoar dan berem jalan, karena dapat mengganggu kemacatan arus lalulintas.
“Masyarakat selama ini sangat mengeluhkan keberadaan para pedagang di sepanjang Jalan Marelan dan sepanjang Jalan M.Basir, karena sangat mengganggu kelancaran Lalu lintas,” kata Camat Medan Marelan Chairuniza.
Pelaksanaan penertiban berjalan lancar, karena sebagian pedagang telah melakukan pengosongan dan dan sebagian lagi dapat menerimanya dengan lapang dada.
Dengan adanya penertiban pedagang kaki lima ini maka Jalan semakin lebar dan masyarakat pengguna Jalan merasa puas, serta kemacetan berkurang. Penertiban akan berlangsung selama 3 hari. [KM-03]














