15 Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap ke KPK

MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 15 anggota DPRD Sumatera Utara mengembalikan uang dugaan suap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang senilai ratusan juta itu diduga hasil pemberian suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

“Sampai dengan kemarin lebih dari 15 anggota DPRD telah mengembalikan uang yang pernah diterimanya ke KPK. Uang tersebut sekira ratusan juta rupiah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (19/4/2018).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Febriansyah mengatakan, pihaknya menghargai sikap kooperatif para anggota DPRD Sumut yang mengembalikan uang tersebut. Hal ini tentu dapat dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan.

“Kami juga mengingatkan kepadda seluruh tersangka dan saksi-saksi lain agar memberikan informasi dan mengembalikan uang yang pernah diterima. Hal tersebut akan dihargai dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Febri mengatakan, KPK pada hari ini juga melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam proses penyidikan perkara dugaan suap yang menyeret 38 anggota DPRD Sumut.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Pemeriksaan dilanjutkan terhadap 19 saksi dari unsur Pejabat dan PNS di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut,” jelasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. [KM-03]