MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polres Tapanuli Utara menangkap Boy Iska Simatupang (25) warga Jalan Gereja HKBP Sarulla, Kecamatan Pahae Jae, Tapanuli Utara. Ia ditangkap karena terlibat tidak pidana perjudian jenis KIM online.
Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya tindak pidana perjudian jenis KIM di Jalan Patuan Anggi, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara pada Minggu 27 Mei 2018.
Mendapat informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. “Dari pelaku disita barang buktiĀ barang bukti 1 unit HP, 2 buah pulpen, 1 kartu ATM, 1 buku tulis berisi angka, 1 lembar potongan kertas berisi angka, dan uang Rp116.000,” kata Tatan, Senin (28/5/2018).
Pelaku dan barang bukti selanjutnya diboyong ke Polres Tapanuli Utara guna proses lebih lanjut.”Kasus ini masih dikembangkan,” pungkasnya. [KM-03]














