Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi di Gereja

DELISERDANG, KabarMedan.com | Kasus pembunuhan mahasiswi yang ditemukan tewas di kamar mandi kediaman pendeta, di Gereja Sidang Rohul Kudus Indonesia (GSRI) Tanjung Morawa, Jalan Kebun Sayur, Gang Pendidikan, Dusun XII Desa Limau Manis, Tanjung Morawa, Deliserdang, Kamis (31/5/2018) terungkap.

Pelaku pembunuhan berinisial Pdt HK (49), warga Dusun VI, Galang, Deliserdang ditangkap.”Pelaku ditangkap di daerah Harjosari Pancur Batu,” kata AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut, Kamis (31/5/2018) malam.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Dari pemeriksaan sementara, HK mengakui telah membunuh korban Rosalia Cici Maretini Br Siahaan (21). “Pelaku mengaku emosi karena korban mengeluarkan kata-kata tidak sopan kepadanya,” ujarnya.

Mengenai adanya dugaan pemerkosaan karena ditemukan sperma pada alat kelamin korban, Tatan mengaku hal tersebut masih didalami. “Pengakuan pelaku tidak ada, namun kita tetap menunggu hasil dari rumah sakit,” jelasnya.

Pelaku masih menjalankan pemeriksaan di Polres Deliserdang. “Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Diberitakan, Rosalia Cici Maretini Boru Siahaan (21) warga Desa Bangun Sari, Dusun XIV Salam Tani, Kecamatan Tanjung Morawa, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada Kamis (31/5/2018).

Mahasiswi salah satu perguruan tinggi ini ditemukan tewas di kamar mandi di kediaman pendeta, di Gereja Sidang Rohul Kudus Indonesia (GSRI), Jalan Kebun Sayur, Gang Pendidikan, Dusun XII, Desa Limau Manis, Kecataman Tanjung Morawa, Deliserdang. [KM-03]