DELISERDANG, KabarMedan.com | Polisi menangkap empat oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Lubuk Pakam, Deliserdang. Keempatnya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap calon siswa. Keempat oknum guru yang ditangkap berinisial SM, SWS, MS, dan FH.
“Keempatnya diduga melakukan pungutan liar dengan meminta uang di luar persyaratan para calon siswa dengan alasan untuk biaya seragam, komite, insidental, dan les tambahan,” kata Kata Kabid Humas Poldasu, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (9/6/2018).
Oknum guru itu hingga kini masih di periksa penyidik di Satreskrim Polres Deliserdang. Polisi menyatakan terus melakukan pengembangan kasus ini. “Masih dilakukan penyidikan dan pengembangan. Barang bukti yang disita uang Rp165 juta,” pungkasnya.
Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [KM-03]














