MEDAN, KabarMedan.com | Seorang remaja berusia enam tahun di duga menjadi korban pencabulan di Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Korban berinsial SA diduga dicabuli oleh dua orang remaja berinisial A (15) dan S (13) yang merupakan warga yang sama.
Informasi dihimpun, kejadian berawal pada Jumat 8 Juni 2018, saat korban dan dua remaja tersebut sedang berada dihalaman rumah korban. Keduanya diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Korban pun melaporkankan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. Keesokan harinya orang tua korban membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan dengan nomor LP/166/VI/2018/SU/TAPSEL.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, membenarkan adanya kasus itu, dan sedang diproses penyidik PPA Polres Tapsel. Untuk sementara, langkah yang dilakukan yaitu visum terhadap korban dan memeriksa kedua remaja itu.
“Kedua remaja yang diduga melakukan pencabulan sudah berstatus tersangka. Masih didalami semuanya untuk melengkapi BAP,” katanya,” Senin (11/6/2018).
Ia mengimbau, seluruh orangtua untuk menjaga anak anaknya dari perbuatan asusila, cabul, penyalahgunaan narkoba hingga penyebaran berita hoax.
“Anak anak kan generasi penerus, kita harus jaga agar angka kriminal bisa ditekan dan anak anak selamat dari perbuatan menyimpang,” pungkasnya. [KM-03]














