Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan dan Pengancaman

MEDAN, KabarMedan.com | Tim Pegasus Satreskrim menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap burun bangunan di proyek bangunan rumah, di Jalan Kapas Raya, Perumnas Simalingkar, Medan. Pelaku yang ditangkap berinsial ES (36) warga Jalan Kapas 1, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, awalnya buruh bangunan bernama Junaidi (42) sedang bekerja membenahi bangunan rumah milik warga Simalingkar.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Tiba-tiba pelaku bersama rekannya berinisial H datang ke lokasi dan memaksa agar diberikan uang keamanan. Ia lalu menghubungi mandornya dan memberikan HP itu kepada pelaku. Usai pembicaraan melalui HP pelaku meninggalkan lokasi.

“Tak lama kemudian pelaku datang dengan membawa kelewang. Pelaku mengancam para buruh bangunan dan akan menghancurkan bangunan yang dikerjakan,” katanya, Selasa (26/76/2018).

Peristiwa itu dilaporkan ke polisi sesuai dengan Nomor: LP/1284/VI /2018/SPKT Restabes Medan Tanggal 23 Juni 2018. Tim pegasus Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapat laporan turun ke lokasi kejadian dan menangkap pelaku.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di boyong ke Mako Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku masih dalam pemeriksaan.Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. [KM-03]