Jual Sabu Sama Polisi, Pria Ini Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com  | Hendro Aulianto Siagian (31) warga Jalan MT Haryono Ujung, Lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai di Jalan Alwathon, Lingkungan III, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai karena mengedarkan narkoba.

Pertugas menyita 1 bungkus sabu-sabu dengan berat kotor 25,45 gram, 1 lembar potongan kertas tisu warna putih, uang Rp 1.000.000, dan 2 unit HP sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi adanya seorang pengedar narkoba pada Senin 2 Juli 2018.

Dari informasi itu petugas melakukan undercover buy (penyamaran) sebagai pembeli.”Petugas yang menyamar lalu memesan sabu kepada pelaku sejumlah 25 gram dengan harga Rp 16.500.000,” katanya, Rabu (4/7/2018).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Setelah adanya kesepakatan, petugas yang menyamar dan pelaku pun bertemu ditempat yang telah ditentukan. “Saat bertemu pelaku pun ditangkap. Petuga pun melakukan penggeledahan dan menemukan batang bukti sabu,” ujarnya.

Saat diinterogasi pelaku mengaku disuruh oleh seorang laki-laki berinisial EN untuk mengantarkan sabu-sabu itu. “Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku EN,” pungkasnya. [KM-03]