MEDAN, KabarMedan.com | Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun. Penyidik juga menghadirkan saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara untuk dimintai keterangan.
“Kita memanggil saksi ahli dari USU untuk dimintai keterangannya,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, MP Nainggolan, Kamis (5/7/2018).
Untuk berkas perkara keempat tersangka, katannya, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada 2 Juli 2018.
“Untuk Kadishub Samosir rencanakan akan kita periksa pada Senin 9 Juli 2018,” jelasnya.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian membenarkan pelimpahan berkas perkara empat tersangka. “Sudah dilimpahkan, namun berkasnya akan dipelajari oleh tim jaksa,” ucapnya.
Jika ada kekurangan, maka berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik. “Jika berkas perkara lengkap baru kita jadikan P21. Sampai saat ini belum ada kesimpulan dari jaksa penelitinya,” pungkasnya.
Diberitakan, KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran dari Simanindo, Samosir menuju Tigaras, Simalungun pada Senin 18 Juni 2018.
Kapal itu diduga membawa penumpang yang melebihi muatan dan puluhan sepeda motor. Sebanyak 24 penumpang berhasil di evakuasi, diantaranya 21 orang dinyatakan selamat dan 3 orang dinyatakan meninggal dunia. [KM-03]














