Pelaku Pembunuhan di Hotel 61 Medan Ditembak Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Budianto alias Ardila Putri, yang ditemukan tewas di kamar 316 Hotel 61, Jalan Iskandar Muda, Medan pada Sabtu 7 Juli 2018.

Pelaku berinisial D (21) warga Jalan Tanjung Raya, Deliserdang ditangkap gabungan tim pegasus Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan lima butir peluru di kedua kakinya karena sempat melakukan perlawanan.

“Pelaku melakukan perlawanan saat pengembangan mencari tali kabel untuk menjerat leher korban. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan pelaku, kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (8/7/2018).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan dan rekaman CCTV hotel. Dari rekaman CCTV diketahui bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan mengenakan jaket.

“Gabungan tim Pegasus pun melakukan pengejaran ke arah Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat. Pada Tanggal 08 Juli 2018 sekitar pukul 01.00 Wib tim melihat seseorang sedang berdiri di depan gerai Alfamidi sambil memegang HP. Setelah memastikan bahwa ciri-cirinya sesuai dengan hasil CCTV hotel tim penangkap pelaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Saat diinterogasi, kata Putu, pelaku mengaku membunuh korban dengan cara mencekik dan melilit leher korban dengan kabel.

“Pelaku sendiri mengakui telah tiga kali melakukan hubungan intim di hotel berbeda. Ia diiming-iming akan di jadikan gigolo dan akan diberikan uang Rp 10.000.000 oleh korban. Pelaku pun diajarkan melakukan perbuatan sex untuk memuaskan nafsu korban,” jelasnya.

Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 buah jaket, 1 pasang sepatu, 2 unit HP, 1 buah koper, dan 1 buah dompet. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 340 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]