MEDAN, KabarMedan.comĀ | Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja kering. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial H (53) warga Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat dan I (40) warga Jalan Imam Bonjol, Gang Sirat, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Langkat.
Selain kedua pelaku, petugas juga menyita 250 Kg kering sebagai barang bukti. “Kedua pelaku ditangkap pada Selasa 17 Juli 2018,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (18/7/2018).
Ia mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja. Dari informasi itu petugas Polsek Brandan melakukan penyelidikan dan menggerebek kediaman H.”Saat digrebek petugas menangkap keduanya.Dari rumah H disita barang bukti ganja yang disimpang di lemari pakaian,” ujarnya.
Saat diinterogasi H mengaku ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial A. Petugas pun melakukan pengembangan dan menggerebek rumah A.”Saat dilakukan penggerebekan pelaku A sudah terlebih dahulu melarikan diri,” ungkapnya.
Kemudian pelaku H kemudian menunjukkan dimana tempat setiap kali A mengambil ganja kering untuk dijualnya. “Petugas lalu melakukan pencarian dan menemukan barang bukti 8 bungkus besar ganja seberat 250 Kg, yang disembunyikan di bawah pohon pisang disamping rumah A,” jelasnya.
Kedua pelaku dan barang bukti ganja dibawa ke Mako Polsek Brandan guna pemeriksaan lebih lanjut.”Petugas juga sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku A,” pungkasnya. [KM-03]














