Lakukan Perlawanan, Pelaku Pencurian di Dor Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan memberikan tindakan tegas terukur karena sempat melakukan perlawanan. Pelaku adalah Lim Cen Kiat alias Akiet (40) warga Jalan Irian Barat, Kecamatan Medan Timur.

“Pelaku kita tangkap di Jalan Pelajar Medan. Pelaku diberi tindak tegas terukur karena melakukan perlawanan saat pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH, Senin (23/7/2018).

Ia menjelaskan, pencurian diketahui korban Rudy (36) saat pulang ke rumahnya di Jalan GB Yosua, Medan. Ia melihat pintu rumahnya telah terbuka. Mengetahui hal itu, korban pun masuk untuk mengecek isi di dalam rumah.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Korban melihat uang dollar Singapore Rp150.000.000, ringgit Rp200.000.000 dan perhiasan senilai Rp350.000.000 yang disimpan di dalam lemari telah hilang,” ujarnya.

Peristiwa itu dilaporkan ke polisi. Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jahtanras yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban bersama tiga rekannya, yaitu Karno alias Acung dan Ananda Putra (sudah tertangkap), serta Zul (belum tertangkap),” ucapnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dan pernah di vonis 8 bulan penjara. “Pelaku telah sering melakukan aksi pencurian. Setidaknya pelaku telah 6 kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Medan,” jelasnya.

Dari pelaku disita uang Rp 300.000 sisa hasil pencurian, 1 buah baju dan 2 unit HP. “Pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]