MEDAN, KabarMedan.com | Baktiar Efendi Sirait (33) dan Tomi Sinaga alias Tomi (24) ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
“Keduanya ditangkap di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Datuk Bandar, Tanjung Balai pada Minggu 29 Juli 2018,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (30/7/2018).
Ia menjelaskan tentang penangkapan kedua pelaku. Dimana, petugas awalnya mendapat informasi adanya seorang laki laki memiliki narkoba jenis sabu. Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Baktiar.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu- sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa sabu dibelinya dari Tomi,” ujarnya.
Petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap Tomi. “Dari Tomi tidak ditemukan narkoba, namun dia mengaku benar telah menyerahkan sabu kepada Baktiar atas suruhan seorang laki-laki berinisial UG,” ucapnya.
Dari pelaku disita barang bukti sabu- sabu dengan berat kotor 1.03 gram, 5 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah dompet, dan uang Rp25.000.”Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan petugas,” pungkasnya. [KM-03]














