JAKARTA, KabarMedan.com | Empat anggota DPRD Sumatera Utara tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dipanggil penidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keempat anggota DPRD Sumut yang dipanggil, yaitu Elezaro Duha, Musdalifah, Tahan Manahan Panggabean, dan Pasiruddin Daulay.”Keempatnya diperiksa sebagai tersangka,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (7/8/2018).
KPK menetapkan 38 orang dari pihak anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Para anggota dewan tersebut diduga menerima uang suap dari Gatot terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.
Terkait proses penyidikan kasus ini, penyidik telah menerima pengembalian uang dari sejumlah tersangka.
Total uang yang diterima penyidik dari sejumlah tersangka itu mencapai Rp 5,47 miliar. Dari 38 tersangka itu, penyidik sudah menahan 10 orang di antaranya. [KM-03]














