Ribuan Botol Miras Dimusnahkan BC Sumut

BELAWAN,KabarMedan.com | Ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merek mengandung Etil Alkohol (MMEA) dimusnahkan oleh Direktorat Jendral Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara, Rabu (08/08/2018) di halaman wilayah DJBC Sumut Belawan.

Sebanyak 3867 botol tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat disaksikan sejumlah pejabat instansi terkait.

Kepala Kanwil DJBC Sumut, Oza Olavia mengatakan kegiatan pemusnahan bersama ini bekerjasama dengan Kejatisu, Kejari Batu Bara, Kejari Tanjung Balai dan Belawan dengan melakukan pemusnahan bersama atas barang rampasan negara.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti tindak pidana kepabeanan yang mendapatkan izin pemusnahan dari Pengadilan Negeri sesuai pasal 45 KUHAP.

Dan barang milik negara merupakan hasil tengahan dari kegiatan penindakan Bea Cukai dan penindakan Polda Sumut, patroli laut Dirjen BC, Lantamal 1 Belawan dan Ditpolairdasu dari tahun 2016, 2017 dan 2018.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

“Miras Illegal yang dimusnahkan ini sebesar Rp8,7 miliar dari potensi penerimaan negara akibat tidak terpungutnya cukai, bea masuk”, pungkasnya.[KM-04]